Psikoterapi Online adalah suatu pengobatan psikologi dengan cara melalui online atau berbasis web yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit client yang berhubungan dengan psikologi. Psikoterapi Online tentu saja sangat berguna bagi client atau pasien, karena mereka tidak perlu datang ke tempat konselor cukup dengan membuka alamat web dan mengisi beberapa pertanyaan client sudah bisa mendapatkan solusi nya dengan cepat dan efisien.
Bentuk aplikasi psikoterapi menggunakan internet :
1. Perangkat lunak ini disebut ELIZA, adalah sebuah program perangkat lunak yang ditulis oleh Joseph Weizenbaum di 1960 untuk meniru komunikasi seorang terapis. Ini adalah contoh pertama dari komputer dimediasi interaksi menggunakan bentuk yang sangat sederhana dari psikoterapi.
2. E-Terapi, adalah sebuah modalitas psikoterapi baru yang menyediakan klien cara mengakses seorang profesional kesehatan mental secara online. E-terapi yang sering dilakukan melalui komunikasi e-mail dengan terapis, hal ini juga dapat termasuk chat dan koferensi video, meskipun ini kurang sering digunakan. Juga disebut sebagai terapi online.
Situs-situs e-terapi dan e-konseling memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan terapi dan konseling secara online seperti jejaring sosial dan beberapa program aplikasi untuk chatting. Ada beberapa media yang bisa digunakan untuk e-terapi dan e-konseling diantaranya website atau situs, telepon atau handphone, email, chat, Instant Messaging dan jejaring sosial, serta video conferencing.
- Cognitive Behavioral Therapy (CBT)
Psikoterapi, khususnya CBT berbasis computer dapat dilaksanakan di Indonesia karena mudah diakses semua kalangan, biaya yang terjangkau, dan memungkinkan terapis untuk dapat melayani klien lebih banyak dibandingkan dengan pemberian terapi melalui tatap muka mulai dari pengkajian, perencanaan, proses terapi, sampai dengan evaluasi.
- Konseling Online atau E-Konseling
Pada awalnya konseling hanya sebatas pertemuan tatap muka (face to face) antara Konselor dan Klien, namun saat ini konseling juga dapat diselenggarakan dengan berbagai media yang memungkinkan hubungan konseling jarak jauh.
Kelebihan dan Kekurangan Psikoterapi Via Internet :
Kelebihan :
- Hemat dan lebih ekonomis, karena terapis dan klien tidak diharuskan untuk bertemu di satu tempat tertentu untuk melakukan terapi.
- Hemat waktu, karena waktu terapinya fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja.
- Terapis akan lebih sulit dalam mendiagnosa gangguan yang dialami oleh klien, karena tidak ada interaksi langsung atau bertemu langsung sehingga observasi terhadap kliennya kurang. Informasi yang didapat oleh terapis terbatas pada wawancara tidak langsung.
- Terapis tidak bisa mengamati secara langsung kondisi klien, bahasa tubuh klien serta mimik muka klien ketika menceritakan masalahnya (kecuali jika melakukan video conferencing).
Courtland Lee, mantan presiden ACA telah menekankan, bahwa konseling melalui internet, harus dilakukan dengan cara yang etis sebagaimana yang dilakukan dalam bentuk layanan konseling lainnya. Secara khusus NBCC (2001) dan ACA (2005) membahas mengenai pedoman dan etika dalam layanan konseling melalui internet.
Secara umum, etika dalam layanan konseling melalui internet menyangkut :
- Pembahasan mengenai informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dalam layanan.
- Penggunaan bantuan teknologi dalam layanan.
- Ketepatan bentuk layanan.
- Akses terhadap aplikasi komputer untuk konseling jarak jauh.
- Aspek hukum dan aturan dalam penggunaan teknologi dalam konseling.
- Hal-hal teknis yang menyangkut teknologi dalam bisnis dan hukum jika seandainya layanan diberikan antar wilayah atau negara.
- Berbagai persetujuan yang harus dipenuhi oleh konseli terkait dengan teknologi yang digunakan.
- Mengenai penggunaan situs dalam memberikan layanan konseling melalui internet itu sendiri.
Kedelapan hal tersebut, dapat kita kategorikan menjadi menjadi tiga bagian besar sebagaimana sebelumnya pembagian kategori yang telah dilakukan oleh NBCC (2001), yaitu mengenai :
- Hubungan dalam konseling melalui internet.
- Kerahasiaan dalam konseling melalui internet.
- Aspek hukum, lisensi dan sertifikasi.
Sumber :
Ifdil, (2013). Konseling Online Sebagai Salah Satu Bentuk Pelayanan E-Konseling. 1, (1), 15-21. ISSN : 2337-6880.
D.NG, Brian and Peter. (2005). Addiction to the Internet and Online Gaming. CyberPsychology & Behavior. 8, (2).
0 comments:
Post a Comment